Usaha Pembakaran Emas Milik Bos Sipatuo Diduga Ilegal

ProBMR, Kotamobagu– Tempat usaha pembakaran serta pemurnian material emas milik Sudirman Sulaiman yang terletak di jalan kampus kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat diduga illegal.
Kepala Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Pemkot melalui Kabid Lingkungan Hidup Subandi Paputungan, mengakui jika tempat usaha pembakaran emas milik Sudirman Sulaiman tak memiliki ijin. “Kami baru mengetahui, jika di pusat Kotamobagu ada pembakaran dan pemurnian material emas, dan tempat tersebut tak memiliki ijin alias illegal,” terang Subandi.
Diakuinya, tempat usaha tersebut tak pernah memberitahu atau mengurus ijin ke pihak BLH.Yang berhubungan dengan tambang harus memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan ( Amdal ).
“ Ya, Sudirman Sulaiman, beberapa waktu lalu sempat mengurus ijin ke pihak BLH, namun hanya ijin penjualan emas. Jika ijin Amdal pertambangan adalah kewenangan Provinsi yang akan mengeluarkan ijin,” aku Sudirman.
Di singgung, akan ada sanksi pada pemilik tempat usaha tersebut, karena beroperasi secara illegal. “pihaknya akan segera turun untuk mengecek kebenaran tempat usaha tersebut. Tempat usaha tersebut akan segera di tutup,” tegasnya. (ddj)




