Kotamobagu

Pemkot Kesulitan Pungut Pajak Tempat Kos

Hamka Daun
Hamka Daun

ProBMR, KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobaguu belum bisa memaksimalkan pendapatan dari tempat kos yang ada di wilayahnya. Pasalnya, pada peraturan daerah (Perda), hanya tempat kos yang memiliki 10 kamar yang akan dikenakan kewajiban membayar pajak pada pemerintah.

Kesulitan yang dialami pemerintah pada pendapatan pajak kos-kosan yakni banyak tempat kos yang tidak sesuai dengan syarat tersebut. Rata-rata tempat kos di Kotamobagu hanya memiliki enam kamar. Bahkan, ada yang hanya memiliki satu kamar.

“Itu kesulitan kita untuk menarik pajak, karena jika hanya enam maka tidak memenuhi unsur tempat kos sesuai aturan,” ujar Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Hamka Daun, Selasa (13/9).

Adapun usaha yang dilakukan pihaknya ungkap Hamka, yaitu melakukan koordinasi kembali dengan Kemendagri. “Kita sudah koordinasikan hal ini, dan meminta agar merumuskan lagi aturan yang ada,” ujar Hamka.

“Menurut Informasi dari Kemendagri, hal serupa terjadi di hampir semua daerah di Indonesia. Ada kemungkinan aturan akan diubah,” ujar dia menambahkan.

Data dari Bidang Pendapatan ada 102 tempat kos-kosan yang terdaftar ada satu tempat kos memiliki kamar dibawah 10 dan 24 kamar memiliki hanya 10 kamar saja.

Hamka menambahkan pengawasan terhadap tempat kos seringkali sangat sulit dilakukan. Alasannya meskipun memiliki banyak kamar, pihaknya belum dapat memastikan itu tempat kos atau penginapan.

“Ada satu tempat di Kampung Baru pada 2014 kita lakukan pendataan. Pemiliknya mengaku bahwa itu adalah tempat kos. Ketika 2016 ini sekitar tiga minggu lalu kita lakukan pendataan pemilik mengaku itu penginapan,” ujar dia.

Meski demikian, Hamka mengatakan pihaknya akan tetap memantau terus masyarakat yang memiliki kamar banyak. “Akan kita pastikan status tempat tempat tersebut,” ujar Hamka. (Rez)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close