Kawasan Tanpa Rokok di Kotamobagu Dipantau

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kota Kotamobagu dipantau langsung Tim review implementasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (11/4) .
Tak tanggung-tangung, Tim mendatangi empat kantor Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Daerah di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Selain SKPD, 15 sekolah juga disasar tim review. Sidak dilakukan secara acak kepada sasaran,’’ kata Kadis Kominfo Agung Adati.
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) P2P Dinkes Kotamobagu, Apek Daeng Mangati, mengatakan pemantauan tim review berlangsung selama dua hari, dimulai Selasa hari ini hingga Rabu (12/4).
Menurut Mangati, review dari tim, menyusul Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 2 Tahun 2016, tentang tentang pengaturan jam dan lokasi merokok di wilayah Kota Kotamobagu, baik di SKPD maupun di sekolah-sekolah.
“Target program dari Kemenkes tahun 2017 minimal 50 persen Kabupaten/Kota di Indonesia sudah melakukan kegiatan KTR. Atas dasar itu mereka melakukan pemantauan sejauh mana pelaksanaan di Kotamobagu dengan sasaran SKPD dan 15 sekolah,” ujar Mangati.
Mangati menambahkan, adapun indikator yang menjadi sasaran tim review di SKPD dan sekolahan, sama.
“Tidak ada lagi merokok, tidak tersedia fasilitas merokok seperti asbak, lingkungan bersih dari puntung rokok, terdapat leaflet atau brosur berkonten anti rokok, ada penyuluhan, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang giat menyuluh tentang rokok sebagai pemicu hal negatif dan lainnya. Di lingkungan Pemkot Kotamobagu, Sekkot sudah berkomitmen tidak merokok,’’ sebutnya. (ddj)




