Bolmong

MOU Bapperda dan Kemenkumham Berdampak Positif di Bolmong

17098175_1335611326477228_6838119176379809638_n

BOLMONG– Kerjasama lewat Memorandum Of Understanding (MOU) antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait Peraturan Daerah (Perda) di nilai bisa menghasilkan efek positif di daerah Bolmong.

Hal ini berdasarkan penuturan Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Menurutnya, kerjasama antara Kemenkumham wilayah Sulut ini, bisa sebagai implimentasi dalam penyusunan program Rancangang Peraturan Daerah (Ranperda). “Ini, sangat baik. Dengan MOU DPRD Bolmong dan pihak Kanwil Kemenkumham wilayah Sulut, dengan demikian untuk penyusunan Perda bisa bersama-sama dalam tahapan demi tahapan, dan juga kedua bela pihak nantinya akan saling berikan masukan,” ungkap Komaling.

Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Risalah Sekretariat DPRD Bolmong, Jenli Mongilong, sangat merespon baik dengan adanya kerjsama MOU ini. “Intinya dengan begini tahapan penyusunan, pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan akan ada campur tangan dari pihak Kemenkumham, karena nantinya mereka akan mengawal itu sampai selesai,” katanya.

Dijelaskan, sebelumnya dalam program Bapperda sendiri itu memang ada kerjasama dengan Kemenkumhan namun tidak sampai pada MOU. “Sebelumnya ada kerjasama, tapi tidak seperti sekarang ada MOU. Namun ini adalah langkah yang baik untuk implemetasi program tahun ini,” tandasnya.

Diketahui baru-barun ini, Bapperda DPRD Bolmong, menghadiri rapat sekaligus pendatanganan MOU dengan Kemenkumhan terkait Perda, di Kantor Wilayah Kemenkumham wilayah Sulut.

Sebelumnya, Ketua Bapperda Marten Tangkere, mengatakan maksud dari MOU dengan pihak Kemenkumham, untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara DPRD Bolmong bersama Kanwil Kemenkumham Sulut. “Mulai dari bidang pembentukan Perda dengan tujuan saling menunjang pelaksanaan, tugas masing-masing dengan ruang lingkup kerjasama,” tuturnya.

Lanjutnya, nota kesepakatan MOU yakni, bidang penyusunan program pembentukan Perda, bidang penyusuan naskah akademik, dan bidang Perda yang ditetapkan. “Jadi, nantinya DPRD Bolmong dalam penyusunan program pembentukan Perda, penyusunan naskah akademik dan tahapan pembahasan rancangan Perda akan didukung tim perancang dan rancangan Perda, oleh tenaga ahli dokumentasi hukum serta perudang-undangan Kemenkumham Sulut, dengan jangka waktu satu tahun sejak penandatanganan MOU,” tutupnya. (Ind)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close