AdvertorialBolmong
Ketua DPRD Bolmong Lantik Ramly Manggopa Sebagai Anggota DPRD PAW Jefri Tumelap

BOLMONG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan rapat sidang paripurna serah terima dan pelantikan Anggota Legislatif Pergantian Antar Waktu (PAW) Rabu (24/1).
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE MM. Surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Yahya Fasa.
“Oleh pimpinan DPRD telah mengamanatkan kepada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan selanjutnya menetapkan acara pengucapan sumpah dan janji PAW Ramly Manggopa sebagai legislator bolmong,” katanya Komaling dalam sambutannya.

Dijelaskannya, hal itu dilakukan sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 15 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan Ramly Manggopa SE sebagai anggota DPRD Bolmong PAW Jefri Tumelap.
“Sehubungan dengan itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD,” jelasnya.
Selain itu agenda dilanjutkan dengan agenda sidang paripurna buka tutup sidang tahun 2018 dan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) tahun ini. (Ind/Adve)




