Bulan ini, Struktur Jabatan OPD Baru Bakal Diisi

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Pasca penetapan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, Jumlah Jabatan Struktural bertambah. Bila sebelumnya jumlah jabatan struktural ada 511, kini bertambah menjadi 560.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana, Sarida Mokoginta, mengatakan 560 jabatan tersebut terdiri dari jabatan eselon II A, II B, III A, III B, IV A dan IV B. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) tinggal melakukan pengisian struktur, yang kabarnya akan dilakukan pada akhir Desember.
“Struktur OPD sudah harus terisi sebelum Januari tahun depan. Kemungkinan akhir bulan ini sudah dilakukan pengisian. Itu mulai dari jabatan Sekda sampai lurah,” kata Kepala Bagian Hukum, Sarida Mokoginta, Kamis (1/12).
Ditambahkannya, sesuai PP 18 tahun 2016, batas pengisian struktur adalah enam bulan setelah Perda tentang OPD ditetapkan. “Waktunya sampai bulan Desember, karena mulai Januari 2017 sudah langsung action,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang, mengungkapkan pengisian struktur OPD dilakukan pada akhir tahun ini. Semua pejabat yang akan menduduki jabatan pada OPD baru berstatus Pelaksana Tugas (Plt). “Pengisian pejabat devinitif khususnya eselon II dilakukan awal tahun depan melalui seleksi terbuka,” ungkapnya. (ddj)
Dibawah ini adalah jumlah struktur jabatan pasca penyesuaian OPD :
Eselon II A: 1
Eselon II B: 34
Eselon III A: 46
Eselon III B: 79
Eselon IV A: 318
Eselon IVB: 82
Jumlah: 560
Sumber data : Bagian Hukum



