Bolmong
Jelang Natal dan Tahun Baru, Perusahan di Bolmong Wajib Bayar THR

BOLMONG– Jelang perayaan Natal dan Tahun baru, perusahaan yang berada di Kabupaten Bolmong wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Derek Pananbunan. Menurutnya, perusahaan harus membayar THR tepat waktu. “Ya, tiga hari sebelum perayaan Natal sudah di bayar THR mereka. Justru lebih baik kalau dibayarkan jauh hari sebelum perayaan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya siap menerima laporan dari karyawan apabila ada perusahan yang tidak membayar THR ini. “Jika tidak diberikan THR oleh pihak perusahaan, segera laporkan. Karena ini memang kwajiban perusahan maka harus dipenuhi,” kata Panambunan.
Sementara kata dia, karyawan yang berhak menerima THR ini adalah mereka yang sudah bekerja selama satu tahun. “Jadi, satu kali gaji wajib dibayarkan kepada mereka yang berhak kemenerima THR. Kecuali karyawan tersebut hanya bekerja selama enam bulan saja. Boleh menerima THR namun tidak seperti karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun,” terangnya.
Apabila kedapatan ada perusahan yang tidak membayar THR dirinya menegaskan akan ditindak tegas. “Harus dibayar, kalau tidak pasti ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Nanti kita akan turun lapangan memantau keluhan soal gaji ini,” pungkasnya. (Ind)



