Bolmong

BKPP Akan Konsultasikan Aturan Pemecatan PNS Mantan Napi

Aldi Yani Pudul

BOLMONG— Adanya aturan baru dari pemerintah pusat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, salah satunya pemberhentian PNS dengan tidak hormat langsung disikapi Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong.
Sebagaimana pada pasal 247 PP Nomor 11 tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara, berdasarkan putusan pengadilan. Dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat, dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Terkait hal tersbut, Kepala BKPP Bolmong Hamri Binol melalui Kabid Pendidikan dan Pengembangan Karir Aldy Pudul mengatakan, pihaknya masih akan konsultasikan ke pusat. “Jadi aturan baru tersebut akan dikonsultasikan dulu,” singkat Pudul.
Terinformasih, di Bolmong saat ini ada enam PNS yang sementara menjalani dan sudah bebas terkait hukuman penjara. “Ya, di daerah lain sudah ada contoh yang terkena aturan baru ini. Jadi intinya kami tetap  mengikuti aturan yang ada,” tandasnya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close