Kotamobagu

Retribusi Menara Telekomunikasi Capai Dua Persen

Ilustrasi Menara Telekomunikasi
Ilustrasi Menara Telekomunikasi

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi (MK), yang memberitahukan bahwa MK mengabulkan gugatan pemohon terkait uji materi penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD yakni tarif retribusi, ditetapkan paling tinggi dua persen, dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terkait hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu masih akan berkonsultasi dengan beberapa daerah yang sudah menerapkan pajak Menara Telekomunikasi (Tower).

Menurut Kepala BPKD Kotamobagu Rio Lombone, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Ilmar Rusman, pihaknya masih harus lebih mengkaji kedalam terkait tarif retribusi yang akan diterapkan di Kotamobagu. “Dengan adanya surat edaran ini. Pajak dua persen ini menggunakan variable. Seperti apa dan bagaimana, nantinya masih akan diperdalam lagi dengan berkonsultasi ke daerah yang sudah menerapkanya,” ungkap Rusman.

Rusman menambahkan,  dalam gugatan pemohon tersebut, pemkot tak langsung menetapkan pajak tower dua persen, tapi akan dihitung bertahap sesuai mekanisme. “Perhitunganya dimulai dari 0,1 persen hingga dua persen. Bisa saja satu tower pajaknya hanya satu persen,” jelasnya. (ddj)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close