Kotamobagu

ASN Kotamobagu Tak Dapat THR

Jpeg
Rio Lombone, Kepala DPPKAD Kotamobagu

ProBMR,KOTAMOBAGU—Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kotamobagu.

Meski demikian, ASN Kotamobagu tak perlu berkecil hati, Pasalnya, pemerintah Kotamobagu melalui DPPKAD telah melakukan perhitungan accres gaji untuk gaji 13 dan 14, yang sedang dalam tahap menunggu petunjuk teknis (Juknis) soal penyaluran gaji tersebut.

“THR tidak  ada untuk Pemda, makanya tidak bisa dianggarkan. Ada pun gaji 13 dan 14 kita telah lakukan perhitungan accres gaji. Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kalau Juknisnya ada, maka akan berproses,” ungkap Kepala DPPKAD, Rio Lombone, Kamis (9/6).

Alumnus IPDN Jatinangor ini menambahkan, pihaknya siap untuk menyalurkan gaji 13 dan 14 ketika Juknis telah terbit. Anggarannya pun akan disiapkan lewat APBD tahun anggaran 2016. “Tetap dianggarkan dalam APBD. Kita siap untuk menyalurkan,” tambah Rio. (Rez)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close