Bolmong
Terancam Tak Terima Gaji Enam Bulan, Lima Fraksi DPRD Gelar Konfrensi Pers

BOLMONG— Lima Fraksi masing masing PAN, Golkar, Demokrat dan GKNS lakukan jumpa pers terkait alasan belum ditandatanganinya dokumen APBD tahun anggaran 2018, Kamis (30/11) di kantor DPRD Bolmong.
Ya, diketahui terkait hal tersebut, Tim anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengembalikan dokumen APBD tahun anggaran 2018 milik Pemkab Bolmong, dikarenakan, dokumen yang telah dimasukan tersebut belum ditandatangani Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling.
Mereka dalam jumpa pers kali ini, masing-masing, Kamran Muchtar, Musli Manoppo, Masri Daeng Masenge, I Nyoman Sarwah, Yusra Alhabsy, Cindra Opod, Mohammad Safrudin Mokoagow dan Susy Mokodompit.
Wakil Ketua DPRD Bolmong Kamran Muchtar kepada sejumlah wartawan mengatakan, yang paling prinsip tentang proses pengambilan keputusan di DPRD atau lembaga ini sifatnya bukan lembaga orang per orang. Jadi hak setiap anggota itu sama. “Jadi saya rasa proses APBD tahun 2018 sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Fraksi PDIP juga telah menerima RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD, namun ketuanya saja yang tidak menerima, dan ini sudah tidak ada masalah lagi. Karena daerah ini tidak boleh terpenjara dengan ulah satu orang atau dua orang,” katanya.
Sementara itu, ketua fraksi PAN Masri Daeng Masenge menjelaskan, kaitan dengan semua tahapan yang telah dibahas mulai dari KUAPPAS sampai dengan tahapan paripurna tahap II. Apa yang telah disampaikan ketua DPRD melalui media yang sangat saya garis bawahi adalah, dengan alasan bahwa ketua tidak mengikuti tahapan, padahal sesungguhnya tahapan yang telah dilaksanakan itu dihadiri oleh ketua DPRD. “Ini harus dijawab sebagaimana aturan institusi kita, bahwa semua terpenuhi dari sisi aturan. Dalam rapat paripurna juga ketua mendelagasikan secara lisan, dan persoalan tentang itu tidak ada tatib yang mengatur itu secara spesifik. Semua fraksi secara elegan menerima RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD 2018, fraksi PDIP pun itu secara elegan menerima. Kami dari fraksi PAN juga dengan persoalan ini tidak ada yang kami kangkangi. Sebab, ini merupakan hak rakyat Bolmong,” beber Masri sekaligus Ketua Komisi III itu.
Hal itu turut didukung, anggota DPRD dari Partai PKS Mohhamad Safrudin Mokoagow. Katanya, jangan sampai muncul berbagai macam spekulasi seperti dijakarta. Papa minta saham di Bolmong papa minta-minta. Itu kata dia, merupakan spekulasi politik dan wajar nantinya jika terjadi dan sangat natural. “Saya dan teman-teman DPRD yang ada di fraksi gabungan ini tidak ridho, tidak ikhlas bahwa Daerah Bolmong hanya dipermainkan oleh oknum yang hanya mementingkan diri sendiri. Karena ini menyangkut hak banyak orang,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan hingga paripurna rancangan APBD tersebut. Kata dia, pelaksanaan pembahasan dan paripurna rancangan APBD dilakukan oleh kedua wakil ketua. “Tetunya saya tidak mau ambil risiko untik menandatangani drad APBD tanpa msngikuti proses pembahasan dan paripurna. Apalagi saya selaku ex-officio ketua badan anggaran tidak dilibatkan,” katanya yang juga mengaku akan melakukan konsultasi di Pemprov Sulut terkait permasalahan ini.
Belum lama ini juga, Sekda Bolmong Tahlis menjelaskan, batas penetapan APBD hanya sampai 30 November hari ini. Jika itu nantinya terlambat, menurut aturan tentu ada kosekwensinya yang telah diatur dalam Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 164 ayat dua, yang menyebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya anggaran maka, akan terkena sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keungan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama Enam Bulan. “Kalau pihak eksekutif yang menjadi penyebab keterlambatan, maka eksekutif yang bakal mendapatkan sanksi. Begitu juga sebaliknya kalau legislatif yang menjadi peyebab keterlambatan,” tandasnya sembari mengatakan sesuai aturan keuangan derah, dokumen APBD suatu daerah harus ditandatangani kedua bela pihak. Dalam hal ini Bupati selaku eksekutif dan Ketua DPRD selaku legislatif. (Ind)




