Diknas Bolmong Perpanjang Libur Sekolah

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa libur siswa, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Bolmong, nomor: 430/D.14/Disdik/2020, perihal pelaksanaan KBM, UN, US, PPDB dan Dana Bos, yang ditujukan ke Kepala Sekolah TK, SD, SMP, Pengawas Sekolah Koordinator Wilayah, mulai hari ini hingga 29 Mei 2020 mendatang. Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Hi Renti Mokoginta SPd, MAP, mengatakan diperpanjangnya masa libur siswa, itu guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, serta mengaju pada Surat Edaran Mendikbud RI, nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain berdasarkan SE Mendikbud RI, berdasarkan juga Surat Keputusan Gubernur Sulut, nomor: 97 Tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat penanganan rencana dan non alam virus Corona (Covid-19) di SUlut,” kata Renti Mokoginta, Kadis Bolmong, sesuai dengan Kutipan dalam SE nomor: 430/D.14/Disdik/2020. Surat Edaran nomor: 430/D.14/Disdik/2020 yang diterbitkan serta diperpanjang Dinas Pendidikan, itu juga mengacu pada instruksi Bupati Bolaang Mongondow satu, 14 Maret tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19. (sal)




