Kesaksian Nazaruddin Dipakai Jerat Penerima Uang Haram e-KTP

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan para penerima uang korupsi proyek pengadaan e-KTP lewat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Salah satu fakta yang digunakan adalah kesaksian bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebut ada sejumlah pihak menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam sidang Andi Narogong, Senin awal pekan ini, Nazaruddin menyebut sejumlah pihak turut menerima uang panas proyek e-KTP. Mereka, di antaranya adalah Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng sebesar US$500 ribu, –tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar US$500 ribu.
“Fakta di persidangan (Andi Narogong) akan terus didalami. Kesesuaian bukti satu dengan lainnya menjadi perhatian KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (23/11).



