BMRKotamobagu

Satpol PP lakukan Penertiban Spanduk

Peneriban Spanduk- Petugas Satpol PP Kotamobagu sedang menurunkan spanduk yang izinnya telah lewat masa berlaku
Peneriban Spanduk- Petugas Satpol PP Kotamobagu sedang menurunkan spanduk yang izinnya telah lewat masa berlaku

ProBMR, Kotamobagu– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan penertiban sejumlah spanduk yang tersebar di wilayah Kotamobagu. Menurut Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, kegiatan penertiban spanduk merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap bulan untuk menjaga keindahan kota. “Untuk hatri ini kami menertibkan 12 spanduk di tiga wilayah yakni, di Kelurahan Mogolaing, Kotobangun, dan Molinow,” kata Bambang, Senin (5/9).

Bambang menambahkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya berkoordinasi dengan pihak DPPKAD, dan istansi terkait untuk mengetahui spanduk mana saja yang sudah melewati batas waktu sesui ijin yang dikelurakan oleh pmerintah. “Kami hanya melakukan penertiban, untuk spanduk yang izin waktu sudah lewat,” kata Bambang.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memasang spanduk ditempat tempat tertentu agar tidak mengangu ketertiban dan keindaan kota. “Hubungi saja intansi terkait jika ingin memasang spanduk, agar tidak menyalahi aturan pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Bambang. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close