Pemkab dan DPRD Bahas Pembentukan OPD Baru
BOLMONG – Pemkab Bolmong bersama DPRD kembali melakukan pembahasan dan kajian teknis tentang usulan OPD yang akan diterapkan pada pemerintah daerah. Rapat lanjutan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Bolmong Marten Tangkere dan turut di hadiri oleh pimpinan DPRD, dan para angota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun tentang organisasi perangkat daerah Tahun 2016 pengganti peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan sesuai ketentuan aturan tersebut.
Dimana, sesuai ketentuan aturan ini pemerintah daerah diberikan tenggang waktu untuk melakukan pembahasan serta penetapan Ranperda menjadi peraturan daerah (Perda) paling lambat akhir Agustus ini.
“Ini yang akan kita genjot supaya akhir Agustus pembahasan sudah selesai,” kata Welty.
Wakil Ketua DPRD Kamran Muchtar menambahkan, dengan diterapkannya OPD yang baru ini secara otomatis terjadi perampingan dan pengabungan beberapa dinas, badan, dan kantor. Disamping itu pemerintah daerah harus memperhatikan tingkat kebutuhan daerah yakni muatan lokal. Dimana lanjut Kamran, hal ini penting dilakukan agar terjadi perimbangan antara kebutuhan daerah dan perangkat daerah agar OPD yang baru dapat menjawab tingkat kebutuhan dan tepat sasaran.
Sementara itu Sekretaris Daerah Ashari Sugeha disela-sela rapat pembahasan menyampaikan pemerintah daerah telah mengusulkan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. Dimana sesuai dengan ketentuan tersebut secara keseluruhan pemerintah provinsi, kabupaten, kota wajib mengurangi belanja pegawai sekitar 20 persen dalam total belanja pegawai. Ashari mengatakan, saat ini dengan adanya pengurangan OPD berdasarkan peraturan pemerintah tersebut pemerintah daerah sudah menghemat anggaran sementara sekitar 17 persen dari anggaran belanja pegawai secara keseluruhan.
Pemerintah daerah lanjut Ashari telah menugaskan instansi teknis yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Kepala BKD dan Bagian Organisasi untuk melakukan konsultasi ke BKN RI, MENPAN dan RB dan Komisi ASN, untuk mendapatkan masukan dan persetujuan atas nomenklatur usulan OPD yang akan diterapkan Pemkab Bolmong. (sal)