Pemkab Setujui Tiga Ranperda Inisiatif Dewan
BOLMONG – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow mengelar rapat paripurna Pembahasan ranperda Inistiaf dewan, Kamis (18/8). Pelaksanaan paripurna ini dilaksanakan usai penetapan perda persetujuan Pelaksanaan APBD 2015. Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon watung, SH dalam sambutanya menyampaika, nrapat paripurna kedua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehubungan dengan penyampaian tanggapan dan pengantar rancangan peraturan daerah yakni 3 ranperda inisiatif DPRD tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, ranperda tentang pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, dan ranperda tentang penanggulangan bencana.
Menurut Bupati, selaku pemerintah, menyetujui 3 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut, untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Bupati Mengatakan, terhadap 3 ranperda inisiatif tersebut, saya akan memberikan masukan tentang maksud dan tujuan yaitu, ranperda inisiatif DPRD tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, mengacu pada peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 13 tahun 2013, tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, sehingga hasil pengadaan barang dan jasa tersebut dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, ranperda inisiatif DPRD tentang pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan, sehingga terwujud peraturan daerah yang memiliki kejelasan tujuan dan dapat dilaksanakan, serta berdaya guna dan berhasil guna. ranperda inisiatif DPRD tentang penanggulangan bencana, merupakan pedoman dan arahan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan badan nasional penanggulangan bencana, terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif dprd tersebut, sangatlah tepat untuk dijadikan landasan dan acuan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow. (sal)