Kotamobagu

Dinkes Kotamobagu Batasi Penjualan Komix

Dahlan Mokodompit
Dahlan Mokodompit

ProBMR, KOTAMOBAGU–Maraknya penyalahgunaan obat batuk jenis komix di wilayah Kotamobagu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penyimpanan dan penjualan obat batuk cair tersebut.

“menindaklanjuti edaran dari BPOM dan instruksi dari Walikota Kotamobagu agar ada pengawasan peredaran obat komix di kalangan anak muda, sehingga kami memberikan surat edaran ke setiap apotek, toko maupun warung yang ada di wilayah Kotamobagu, untuk tidak menjual melebih ketentuan” ujar Dahlan.

Dalam surat edaran tersebut lanjut Dahlan, telah dijelaskan ketentuan yang harus diikuti oleh pihak Apotek maupun warung.

“Setiap apotek hanya bisa menyimpan 20 sachet, dan menjual pada setiap masyarakat maksimal 10 sachet. Sedangkan untuk warung hanya bisa menyimpan 10 sachet, dan menjual 2 sachet pada setiap pembeli,” kata Dahlan menjelaskan.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut tambah Dhlan, ditekankan khusus untuk pemilik warung tidak menjual komix pada anak-anak. “Bagi pemilik warung saat menjual komix harus mengetahui identitas pembeli, bila tidak jelas apa lagi anak-anak jangan di izinkan” tegasnya.

Sedangkan yang tidak mematuhi surat edaran tersebut kata Dahlan akan mendapatkan sanksi tegas. “jadi tidak ada alasan lagi untuk setiap warung menyimpan melebih ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah” Pungkas Dahlan. (Rez)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close