Politik

Kasus Suap Reklamasi, KPK Periksa Politikus Nasdem

kawasan reklamasi Pulau C di Teluk Jakarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Inggrad Joshua, Rabu (8/6). Penasihat Fraksi Nasdem itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik akan mengorek keterangan Inggrad terkait kasus ini untuk melengkapi berkas perkara mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi yang telah menjadi tersangka. “(Inggrad Joshua) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi),” katanya.

Tak hanya lnggrad, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa anggota DPRD lainnya, yakni Prabowo Soenirman dari Fraksi Gerindra. Penyidik juga akan memeriksa Max Pattiwael yang diketahui merupakan staf pribadi Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi; serta dua staf pribadi Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Muhammad ‘Ongen’ Sangaji bernama Alpha dan Jahja. “Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN,” kata Yuyuk.

Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

sumber:beritasatu.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close