Kotamobagu

Nekat Operasi di Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Siap-siap Ditutup

Jpeg
Tahlis Gallang

ProBMR, KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah memberikan surat edaran ke tempat-tempat hiburan yang ada di Kota tersebut agar tidak mengoperasikan tempat usaha mereka selama bulan Ramadhan.

Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Tahlis Gallang mengatakan, jika masih ada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama bulan suci ini, maka Pemkot tidak akan ragu memberikan sanksi dengan menutup tempat hiburan tersebut selamanya.

“Bagi pemilik usaha yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka dapat dikenakan sangsi tegas dari pemerintah Kotamobagu berupa penutupan tempat usaha” tegas Tahlis, Senin (6/6).

Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kenyamanan kepada seluruh umat muslim yang akan menjalankan ibadah dibulan suci tersebut.

“Dalam rangka pelaksanaan bulan suci ramadhan yang tepatnya dimulai hari ini, maka pemerintah Kotamobagu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu untuk mari bersama menjaga toleransi dalam pelaksanaan bulan ramadhan ini” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (pol PP) Kota Kotamobagu, Shaya Mokoginta juga menyampikan hal senada. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar razia menjelang ramadhan ini.

“Kita akan melakukan pemantauan setelah surat edaran ini disampaikan ke semua pengusaha tempat hiburan selama bulan suci ramadhan berjalan. Sehingga itu diminta bagi pemilik tempat hiburan seperti Café, Karaoke, Club dan sebagainya agar belum beroperasi selama bulan puasa” Pungkasnya.

Lanjut dikatakan Sahaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh Camat se Kotamobagu untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. “nanti surat edaran ini akan ditindaklanjuti kembali oleh masing-masing camat” tutupnya. (Rez)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close