Bolmong

UU ASN Tegaskan Batas Usia Pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Sampai 60 Tahun

PNS-Bolmong1

BOLMONG – Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 90 menyebutkan, batas usia pensiun bagi pejabat, terdiri dari dua. Yakni, untuk pejabat administrasi sampai 58 tahun dan untuk pejabat pimpinan tinggi sampai 60 tahun.

Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha, mengatakan, para pejabat Bolmong yang memasuki masa pensiun, bisa diperpanjang dua tahun disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan kepala daerah. “Bisa diperpanjang satu tahun dan ditambah satu tahun lagi. Semuanya tergantung Bupati selaku kepala daerah,” kata Ashari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Zainudin Paputungan menegaskan, batas waktu pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi sampai 60 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang ASN. “Intinya tetap 60 tahun batas usianya. Itu aturan undang-undang,” tegas Zainudin.

Menurut Zainudin, Bupati selaku kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pejabat daerah. “Bupati berwenang dalam menilai kinerja kepala SKPD, sehingga penerapan batas usia pensiun hingga usia 60 tahun sangat dimungkinkan disesuaikan dengan penilaian kepala daerah terhadap kinerja,” tukasnya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya, Sutrisno Tola menegaskan, UU ASN wajib dilaksanakan secara utuh. “Tidak bisa ditafsirkan setengah-setengah. Terkait dengan batas usia pensiun, sudah jelas disebutkan pada pasal 90 huruf a, bahwa pejabat administrasi sampai 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi sampai 60 tahun. Kalau pemda bolmong menerapkan usia 58 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, maka secara tidak langsung telah mengabaikan bahkan melawan pasal 90 huruf b dalam UU ASN,” tegas Sutrisno.

Diketahui, Pasal 90, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu, a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat fungsional. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close