Investor Wajib Perhatikan Lingkungan

BOLMONG – Kondisi tanah yang ada di Kabupaten Bolmong, cocok untuk ditanami kelapa sawit. Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada tiga tim yang pernah melakukan penelitian kondisi tanah di Bolmong apakah cocok ditanami sawit atau tidak.
“Tiga tim itu ada dari akademisi dan ada juga dari perwakilan beberapa perusahaan,” kata Kepala Badan Lingkungan HIdup (BLH) Bolmong, Yudha Rantung.
Bahkan katanya, saat ini sudah ada beberapa wilayah yang dilakukan penanaman sawit seperti di Kecamatan Poigar dan Kecamatan Sangtombolang. Namun, meski banyak investor sawit yang ingin masuk ke Bolmong, pihaknya tetap memperketat perizinan. Pihaknya hanya mengizinkan lokasi penanaman itu yang berjauhan dengan lokasi persawahan milik warga. “Termasuk, kita menghindari kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Kajian Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (Amdal) selektif dilakukan. “Tahapannya, setelah konsultan Amdal dari perusahaan melakukan pengkajian hasilnya diserahkan ke tim ahli dari Pemkab Bolmong, apakah layak atau tidak,” katanya.
Menurutnya, Pemkab Bolmong sangat terbuka dengan investor yang ingin menanamkan modal. Namun, harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Perusahaan yang akan mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di Bolmong harus memenuhi ketentuan khususnya dokumen Amdal.
“Dokumen Amdal atau atau izin peneglolaan lingkungan merupakan suatu kewajiban utama bagi investor sebelum melakukan kegiatan,” ujarnya.
Ini guna melindungi lingkungan agar tidak tercemar dan menimbulkan dampak yang fatal. “Ini bentuk komitmen pemerintah dalam rangka melindungi lingkungan dikarenakan jika terjadi pencemaran lingkungan dapat berakibat fatal bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Bupati Salihi Mokodongan, juga mengingatkan para investor agar investasi wajib ramah lingkungan. “Jangan hanya mengejar target atau keuntungan semata. Perhatikan lingkungan demi kelangsungan kehidupan,” tutupnya. (sal)



