Dinkes Bakal Pantau Penjualan Komix
ProBMR, Kotamobagu- Maraknya penyalahgunaan obat batuk merek Komix oleh kalangan remaja untuk mabuk-mabukan, mendapat perhatian serius dari pemerintah Kota Kotamobagu. Pihak pemerintah melalui Dinas kesehatan akan memantau penjualan obat tersebut agar tidak disalah gunakan. Pasalnya, obat tersebut mengandung Dekstrometorfan ( HBr), jika dikomsumsi secara berlebihan akan menimbulkan halusinasi bagi penggunanya.
“Ini sudah sangat memprihatinkan. Meskipun sudah banyak yang dirazia oleh petugas baik Kepolisian dan Satpol-PP namun, kasus penyalahgunaan obat batuk Komix terus terjadi. Makanya, perlu ada pengawasan,” Ungkap Dahlan Modompit, Rabu (2/3) Siang tadi.
Menurut Dahlan, untuk memaksimalkan pengawasan terhadap penjualan obat batuk tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Polres Bolmong.
“Kami akan melibatkan pihak terkait untuk memaksimalkan pengawasan,” Ujarnya.
Selain Kata Dahlan, pihaknya akan menyurati seluruh toko obat dan apotik agar tidak menjual dalam jumlah besar. Dirinya mengakui bahwa jenis obat batuk ini, berlogo tanda hijau yang artinya bebas diperjual belikan secara umum.
“ Draf surat edaran sementara disusun. Kemungkinan dalam draf tersebut akan memuat sangsi bagi apotik dan toko obat yang melanggar ketentuan,” Tandasnya. (ddj)