
ProBMR, Kotamobagu– Sekalipun baru saja dibentuk, tapi Tim Maleo Polsek Urban Kotamobagu mulai memperlihatkan eksistensinya memberantas kejahatan di wilayah kota Kotamobagu. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim Meleo Kota meringkus pelaku pencurian spesialis barang elektronik.
Menurut Kepala Polisi Sektor Urban Kotamobagu, Kompol Efendi Tubagus, penangkapan terhadap pelaku HM alias Ir (31), dilakukan Sabtu (20/02), sekitar jam 22.30 WITA di kelurahan Molinow, Kotamobagu Barat.
“Saat ditangkap pelaku sedang pesta merias dengan temannya. Pelaku sempat berupaya melarikan diri namun anggota tim langsung meringkus tersangka,” Unkap Efendi, saat diwawancarai ProBMR, di Polsek Kotamobagu, Sabtu (20/2 ) usai penangkapan.
Lanjutnya, pelaku adalah residivis dan telah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah toko. Salah korban pencurian mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial. Dari bukti rekaman itulah pihaknya melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan salah satu pemilik toko dan rekaman CCTV kami berhasil mengidenfikasi pelaku hingga akhirnya diamankan,” ujarnya.
Efendi menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap TKP lain. Atas perbuatannya HM dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
“Kami masih terus dalami adanya kemungkinan TKP lain,” Tandasnya. (ddj)