
ProBMR, Kotamobagu– Tim gabungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kodim 1303 Bolmong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu tanpa dokumen resmi, Kamis (11/2).
Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil mengamankan kayu balok sebanyak 7 kubik, yang dibawa dari Desa Adow Kecamatan Pinolisian Tengah, Kabupaten Bolsel. Menggunakan truk berwarna merah dengan nomor polisi DB 8630 KY yang dikemudikan MG alias Num (56). Tak hanya itu petugas juga mengamnkan RA alias Ram (50) warga Desa Poyowa Besar II, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu yang di duga sebagi pemilik kayu.
Informasi diperoleh, RA telah menjalankan bisnis ilegalnya itu selama dua tahun. Kayu tersebut dibelinya dari Desa Adow, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, seharga Rp1 juta per kubik. Kemudian kayu tersebut, diolah menjadi perabot untuk dip
asarkan. “Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti bersama intel Kodim. Kami dapati dia baru selesai mengangkut satu kubik ke mobil yang akan dibawa ke Poyowa Besar II dan langsung mencegatnya,” kata Kasie Intel Kejari, Evans E Sinulingga SE SH.
Selain itu Evans menambahkan, , untuk proses lebih lanjut pihaknya menyerahkannya ke Polres Bolmong untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan. “Kami berhak melakukan operasi untuk segala tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, RA mengakui dirinya tak mengantongi perijinan untuk menjalankan bisnis tersebut. “Saya jual ecer bagi siapa yang ingin membelinya,” ujarnya, saat dinterogasi petugas kejaksaan. (ddj)




