BMRKriminal

Tim Gabungan Kejari-Kodim Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

Tampak petugas Kejaksaan sedang memeriksa kayu hasil operasi gabungan
Tampak petugas Kejaksaan sedang memeriksa kayu hasil operasi gabungan

ProBMR, Kotamobagu– Tim gabungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kodim 1303 Bolmong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu tanpa dokumen resmi, Kamis (11/2).

Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil mengamankan kayu balok sebanyak 7 kubik, yang dibawa dari Desa Adow Kecamatan Pinolisian Tengah, Kabupaten Bolsel. Menggunakan truk berwarna merah dengan nomor polisi DB 8630 KY yang dikemudikan MG alias Num (56). Tak hanya itu petugas juga mengamnkan RA alias Ram (50) warga Desa Poyowa Besar II, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu yang di duga sebagi pemilik kayu.

Informasi diperoleh, RA telah menjalankan bisnis ilegalnya itu selama dua tahun. Kayu tersebut dibelinya dari Desa Adow, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow  Selatan, seharga Rp1 juta per kubik. Kemudian kayu tersebut, diolah menjadi perabot untuk dip

asarkan. “Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti bersama intel Kodim. Kami dapati dia baru selesai mengangkut satu kubik ke mobil yang akan dibawa ke Poyowa Besar II dan langsung mencegatnya,” kata Kasie Intel Kejari, Evans E Sinulingga SE SH.

 Selain itu Evans menambahkan, , untuk proses lebih lanjut pihaknya menyerahkannya ke Polres Bolmong untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan. “Kami berhak melakukan operasi untuk segala tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, RA mengakui dirinya tak mengantongi perijinan untuk menjalankan bisnis tersebut. “Saya jual ecer bagi siapa yang ingin membelinya,” ujarnya, saat dinterogasi petugas kejaksaan. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Back to top button
Close