Bolmong

Pemkab Bolmong Beri Sanksi Pangkalan Elpiji di Poigar III

BOLMONG – Pemkab Bolmong membuktikan keseriusannya menjaga stabilitas perekonomian di semua wilayah. Pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Poigar III, Kecamatan Poigar, yang viral di media sosial, mendapat tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Pada Minggu (8/03/2026), tim dari Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Camat Poigar meninjau langsung lokasi.

Pemeriksaan mengungkap bahwa pangkalan telah berpindah kepemilikan dari Rosali Mamonto ke Nikmawati Baluntu. Namun, papan informasi yang menjadi bukti resmi perubahan kepemilikan belum diperbarui. Papan nama pangkalan juga dicopot, sementara tabung LPG beserta papan rencananya dipindahkan ke tempat lain.

Pangkalan menerima 60 tabung LPG, dengan rencana 40 tabung disedekahkan dan 20 tabung dijual ke masyarakat. Saat tim tiba, stok tabung sudah habis.

Dinas Perdagangan dan ESDM membuat berita acara pemeriksaan dan langsung memberikan sanksi berupa surat teguran kepada pengelola pangkalan. Pengelola diwajibkan untuk memperbarui data kepemilikan, melakukan klarifikasi kepada agen, serta memastikan distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan agar pelayanan LPG tetap aman, tepat sasaran, dan transparan.

Pemkab Bolmong menegaskan komitmennya mengawasi penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran, serta mendorong koordinasi antara pangkalan, pemerintah desa, dan kecamatan agar insiden serupa tidak terulang. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close