Ternyata Tersangka Narkoba Simpan I Kg Ganja

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Setelah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti 24 paket ganja kering siap edar pada Minggu (20/5). Kepolisian Polres Bolmong kembali menyita satu kilogram ganja kering di salah satu rumah tersangka narkoba yang berhasil diringkus.
Menurut Kapolres Bolmong, AKBP Gani F. Siahaan saat konfrensi pers, Rabu (23/5/2018) di Mapolres Bolmong, barang haram tersebut disita berdasarkan hasil interogasi penyidik kepada tersangka SO yang diduga kuat sebagai pemilik ganja tersebut.
“Ganja kering ditanam oleh tersangka SO di halaman rumahnya di Desa Kayumoyondi Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolmong Timur,” ujar Gani.
Selain itu kata Gani, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, untuk mencari kemungkinan tersangka lain. “Untuk sementara tersangka berjumlah 4 orang masing-masing SO, FM, HK, ND,” kata Gani.
Pada konfrensi pers tersebut, para tersangka turut dihadirkan dengan memakai seragam khas tersangka narkoba.
Sebagai informasi, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkoba dengan melakukan penggerebekan di tiga lokasi, masing-masing di Kelurahan Mogolaing, Jalan Adampe Dolot, dan Bolaang Mongondow Timur dan Polisi mengamankan 4 tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut berasal dari Papua yang dibawa oleh salah satu tersangka. (ddj)



