Soal MRBM, PT LBI Ajukan Tambahan Waktu Pekerjaan

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Batas waktu pengerjaan lanjutan proyek Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) telah berakhir, Kamis (29/12). Namun demikian, PT Lumbung Berkat Indonesia (LBI) sebagai pelaksana proyek tersebut belum bisa menyelesaikan target pekerjaan yang diberikan, yakni pemasangan empat buah kubah kecil dan satu buah kubah besar.
Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, menurut Pelaksana Struktur PT LBI, Lius Pontoh, pihaknya akan mengajukan surat permintaan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari. “Hari ini surat telah kami ajukan ke pihak pemerintah Kota Kotamobagu. Kami optimis bisa menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu yang ada,” kata Lius, Kamis (29/12).
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sofian Hatam, mengatakan realisasi pekerjaan sudah berada mencapai 92 persen. “Mereka tinggal merampungkan pemasangan enamel pada kubah induk,” katanya.
Diungkapkannya, pihaknya akan melakukan evaluasi surat pengajuan tambahan waktu sebanyak 50 hari bagi PT LBI untuk menyelesaikan target pekerjaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015. Katanya, syarat penambahan waktu pekerjaan sudah terpenuhi. “Selain realisasi telah melewati batas minimum, pihak ketiga juga membuat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaan dan bersedia menerima pembayaran sisa pekerjaan pada APBD Perubahan 2017,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya hanya mencairkan anggaran berdasarkan volume pekerjaan. Sedangkan sisa anggaran proyek tersebut menjadi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa). “Sisa anggaran sebesar 1,6 miliar. Itu akan digunakan lagi pada APBD Perubahan,” ujarnya. (ddj)




