DPPKB Kotamobagu Mulai Melakukan Pendataan Keluarga Nasional

Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), mulai melakukan proses pendataan keluarga nasional.
Menurut Kepala DPPKB, Ahmad Yani Umar, pelaksanaan dilakukan sesuai amanah Undang-undang Nomor 52 Tahun 2019 tentang, Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga,” Katanya Kamis (1/4/2021).
Ia menjelaskan, pendataan dilaksanakan oleh Kader Pendata dan dibantu Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) serta Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Selain itu, didukung oleh semua perangkat Desa dan Kelurahan yang dinahkodai oleh Camat serta Kepala Desa atau Sangadi Lurah diwilayah masing-masing.
“Karena sesuai SK Walikota tentang Tim Pendataan Keluarga Berencana Tahun 2021 yakni, Camat adalah Manajer Kecamatan, serta Sangadi dan Lurah sebagai Manajer sesuai wilayahnya setiap desa dan kelurahan masing-masing,” jelasnya.
Yani menambahkan, proses pendataan penting dilakukan untuk mengetahui secara detail basis data keluarga secara nasional hingga ke wilayah Desa dan Kelurahan. Sehingga dengan ketersediaan data akan lebih memudahkan Pemerintah, dalam menyusun program pembangunan keluarga kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan lainnya.
“Ada beberapa point yang akan didata, diantaranya soal informasi tentang keluarga, jumlah anggota keluarga, pekerjaan, penghasilan, penggunaan jenis KB dan juga beberapa pertanyaan lain. Selain itu, dalam proses pendataan aka nada juga pemantauan dan juga observasi langsung terkait data stunting di Daerah,” pungkasnya.
(Yyn)




