Nasional

Dukung Kapolri, Kompolnas: Kapolsek Jangan Selewengkan Dana Desa

Pernyataan tegas dilontarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pengawasan dana desa oleh para kapolsek di seluruh Indonesia. Jika Kapolsek main-main dengan dana desa, sanksi tegas menanti. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendukung sikap Tito tersebut. Kompolnas menyebut dana desa bukan sembarang dana sehingga perlu pengawasan ketat. “Saya sangat mendukung pernyataan Kapolri karena dana desa adalah uang negara yang dimaksudkan untuk pembangunan tingkat desa,” ujar Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto saat dikontak, Jumat (20/10/2017).

Bekto menyebut penyalahgunaan dana desa bisa dipidana. Oleh sebabnya, para Kapolsek punya peran strategis mengawal dana desa. “Penyelewengan dana desa adalah tindak pidana Korupsi. Kapolsek dapat berperan untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut sekaligus mencegahnya,” tegas Bekto.

Tito menegaskan sanksi bagi Kapolsek yang terbukti bagi-bagi dana desa bukan hanya teguran. Para Kapolsek yang terbukti melakukan penyelewengan dapat dipidana, berlaku juga untuk kapolres. Bekto memandang sudah seharusnya para Kapolsek dan Kapolres mengawal dana desa.

“Apabila diketahui ada penyelewengan dana desa, Kapolsek berkewajiban membuat laporan kepada kapolres untuk kemudian dilakukan penyelidikan,” sebut Bekto. “Intinya, Kapolsek tidak boleh jadi bagian dari penyelewengan dana desa. Kapolsek harus pro-aktif mencegah penyelewengan dengan ikut mengawasi. Jangan sampai kapolsek menakut-nakuti kepala desa atau lurah dalam penggunaan dana desa demi kepentingan pribadinya,” imbuhnya.

Tito menyampaikan peringatannya kepada para Kapolsek usai mencapai kesepakatan bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT yang memberikan kewenangan pengawasan dana desa kepada kapolsek di seluruh Indonesia. Usai menandatangani kesepakatan, Kapolri mengadakan video conference dengan 33 Kapolda dan jajarannya.

“Saya sudah sampaikan akan memberikan punishment yang berat kalau ternyata (kapolsek) ikut-ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi paksa kepala desa minta uangnya, ini pasti kita pidanakan,” tegas Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). “Bukan hanya teguran, tapi juga pidanakan karena Polri masuk kewenangan peradilan umum. Kita akan pidanakan Kapolsek, Kapolres juga begitu, kariernya pasti akan berhenti,” tegas Tito.

detik.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close