Bolmong

Yasti Pecat Oknum Guru SMPN 2 Poigar

ilustrasi

BOLMONG – Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow kembali pecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini seorang guru yang bertugas di SMP Negeri 2 Poigar, berinisial MP alias Mas.

Pemecatan ini, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 170 Tahun 2019, yang dibacakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong, saat pelaksanaan apel di halaman kantor Bupati.

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasie Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Ervin Suratmi Suikromo, SH saat membacakan SK Bupati.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP MM mengungkapkan, pemberhentian dengan tidak hormat oknum ASN berinisial MP ini, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan asusila.

“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan asusila, apalagi kasus tersebut telah Inkrah (Memiliki kekuatan hukum tetap),” ujarnya.

Pertimbangan lain, juga berkaitan dengan jabatan atau profesi yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya.

“Ini yang perlu saya ingatkan, bukan hanya kepada guru SMP, namun semua tenaga pendidik sampai ditingkatan SD,” kata Tahlis. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close