Bolmong
SKPD Diminta Selektif Dalam Pemilihan Bendahara

BOLMONG— Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diminta untuk selektif dalam memilih bendahara. Pasalnaya, posisi bendahara dalah posisi yang sangat vital.
Hal itu ditegaskan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, saat memimpin rapat belum lama ini. Top eksekutif Bolmong ini menegaskan, agar bendahara masing-masing instansi harus paham betul sistem pengelolaan keuangan serta tau betuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Jadi, ini penting untuk dipahami bersama khususnya para pimpinan SKPD. Jangan sembarangan mengusulkan nama bendahara. Harus orang yang paham tupoksi bendahara,” tegas Bupati,
Ditambahkan, dirinya memberikan kesempatan untuk mencari figur yang pas dari SKPD lain apabila dalam satu instansi, tidak ada orang yang cocok untuk diangkat menjadi bendahara. “Contihnya, kalau di satu SKPD tidak ada yang tepat untuk menjadi bendahara, maka silahkan lihat di SKPD lain. Kalau ada yang dianggap cocok maka silahkan usulkan ke Sekda agar dibuatkan instruksi pindah ke SKPD yang membutuhkan,” jelas Yasti.
Hal ini menurutnya sangat penting, agar dalam proses pengelolaan keuangan nanti tidak kesulitan, apalagi sampai menjadi masalah. “Sebelumnya ada beberapa bendahara dinas/badan yang bermasalah dengan keuangan. Bahkan ada yang berujung pada proses hukum. Jadi semua itu harus diantisipasi dari awal,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang turut membenarkan penyampaian bupati. Tapi kata Sekda, pejabat eselon IV yang sudah definitif tidak boleh lagi diangkat menjadi bendahara di satu SKPD. Eselon IV itu harusnya PPTK. Tupoksinya sudah terurai dengan jelas. “Kecuali yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt) itu bisa diangkat menjadi bendahara,” ucap Tahlis.
Ditegaskannya, kepada masing-masing SKPD untuk segera memasukkan usulan nama yang akan diangkat menjadi bendahara, untuk dibuatkan SK Bupati. Agar tugas-tugas bendahara yang berkaitan dengan keuangan sudah bisa berjalan. Termasuk pembayaran gaji pegawai. “Saat ini proses keuangan di SKPD belum berjalan karena masih terkendala dengan belum adanya bendahara. Karena untuk SK bendahara bersifat kolektif. Jika satu SKPD belum memasukkan usulan nama, maka semua belum bisa dibuatkan SK,” katanya mengahiri. (Ind)




