Disperindag Sidak Sejumlah Toko
ProBMR, Kotamobagu- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kotamobagu, rabu (29/04) menggelar inpeksi mendadak ke sejumlah Supermarket dan Toko di wilayah Kota Kotamobagu, untuk mensosialisaskan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi kepada pemilik toko untuk tidak menjual minuman beralkohol golongan A,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Kotamobagu, Herman Aray, kedpad sejumlah wartwan, disela-sela kegaiatan Sidak, rabu (29/04) pagi tadi.
Lanjut Aray, sebelum melaksanakan kegiatan sidak, pihaknya terlebih dahulu telah megirim suart kepada para pemilkik toko dan supermarket, terkait suarat edaran mentri perdagangan.
“Hari ini kami melihat langsung apakah para pemilik toko, telah melksanakan sesui dengan suart edaran yang telah kami beritahukan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara salah satu pemilik toko, Ci tin ( 40 tahun), mengaku sudah tidak menjual minuman golongan A, sesui surat edaran dari mentri Perdagangan.
“Sejak sepekan, kami tak menjual minuman keras golongan A,” Ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ko Taku, pemilik Toko di kompleks terminal serasi, dirinya memilih mengembalikan minuman keras golongan A yang dijual ke pihak agen, untuk menaati surat edaran Mentri Perdagangan.
“memang digudang masih ada, namun hari kamin akan dikembalikan ke pihak agen,”jelasnya. (ddj)