Bolmong
Bupati: Dokumen yang Diminta Tim BPK Harus Segera Diserahkan

BOLMONG— Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow memimpin rapat Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) . Bolmong bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan-BPK, Selasa, (6/2).
Dalam arahannya, Bupati Yasti menginstruksikan kepada semua yang berhubungan dengan audit BPK untuk segera menghadap jika sudah dibutuhkan. Katanya, dokumen yang diminta, harus sesegera mungkin diserahkan ke Tim BPK. “Jangan ditunda-tunda. Untuk PPK, PPTK &
Dan pihak ke Tiga, wajib mendampingi BPK jika akan turun lapangan memeriksa kegiatan fisik,” ungkap Yasti.
Menurutnya ASN yang berkaitan dengan BPK juga dilarang untuk melakukan tugas luar daerah (TL) selama dilaksanakanya pemeriksaan. Kecuali ada ijin dari ketua Tim BPK dan sekretaris daerah (Sekda). “Terkait tindak lanjut BPK tentang aset kiranya segera untuk diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 29 maret 2018 dan untuk TGR selambatnya tanggal 18 maret 2018. Apapun yang direkomendasikan oleh BPK terkait hasil pemeriksaan pihaknya siap menjalanknnya,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Tim BPK Rudi Nurprianto yang didampingi Empat anggota BPK menyampaikan kiranya semua yang terkait dalam pemeriksaan nanti diharapkan untuk kerjasamanya dan proaktif dalam memberikan keterangan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan BPK. “Berikan keterangan yang semetinya sesuai kegiatan yang sudah dilaksanakan,” katanya mengakhiri. (Ind)




