Bolmong

Ini Alasan OPD Terancam tak Terima Gaji dan TPP

BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow seriusi kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini dibuktikan dengan diperketatnya pencairan gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga perjalanan dinas. Ketegasan itu diambil jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memasukkan sejumlah data dandokumen, seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Penyelenggeraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong. ”Tadi juga sudah dirapatkan bersama OPD yang tergabung dalam tim penyusun LPPD bersama asisten I. Kesimpulannya, semua OPD wajib memasukkan semua dokumen itu sesuai tenggat waktu yang ditentukan,” kata Kabag Tapem Muhammad Arif SIP.

Lanjutnya lagi, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD). Pasalnya, progres LPPD tahun 2019 lalu, Bolmong berada di peringkat terendah dari 15 kabupaten/kota se Sulut dengan poin capaian 2,67. ”Kami akan mempresentasekan langsung kepada bupati terkait progres pengumpulan ketiga dokumen tesebut, dari setiap OPD,” kata purna praja STPDN angkatan 18 itu. Adapun tim penyusun LKPJ dan LPPD terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, Bagian TUP, Bagian tata pemerintahan, bagian Organisasi Setda Bolmong. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close