Bolmong

46 Hari ASN tidak Masuk Kerja Dalam Setahun Dipecat

Yasti Supredjo Mokoagow (foto:istimewa)
Yasti Supredjo Mokoagow (foto:istimewa)

BOLMONG— Bupati Bolaang Mongonow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow  tegaskan, jika dalam kurun waktu se tahun kemudian didapati ada Aparaatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 46 hari tidak hadir akan di pecat. Ini untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

Hal ini diungkapkan Bupati saat memimpin upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila ke-72 sekaligus apel Korpri ASN di lapangan kantor bupati di Lolak,kamis ( 1/6 ). “ASN di Bolmong sangat santai. Saya tekankan agar menjaga disiplin, taat aturan pada jam kerja, serta datang dan pulang harus sesai dengan waktu yang sudah ditentukan,” ujar Yasti.

Ditambahkan, saat ini pihaknya sementara merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang ASN. “Saya tidak main-main dengan disiplin ASN ini. Akan saya bentuk komite etik yang bertugas memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin. Jika dalam se tahun, ada 46 hari tidak hadir, akan saya pecat,” tegas Yasti.

Lanjutnya, bagi ASN yang kerjanya maksimal, agar terus mempertahankan kinerjanya. “Apresiasi buat ASN yang jujur, disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja,” tutupnya.  (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close