Tenaga Honorer Wajib Ikut Apel Pagi dan Sore

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Sekertaris Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, kembali menegaskan bahwa para honorer di lingkup Kota Kotamobagu wajib mengikuti apel pagi maupun sore, sama seperti ASN.
“Tidak terkecuali semua wajib ikut apel,” tegas Adnan, Selasa (31/10).
Tidak hanya itu saja, para tenaga kontrak setiap bulannya akan dikumpulkan untuk evaluasi serta diberikan pengarahan soal kinerja dan disiplin.
“Jika tidak disiplin dan kinerjanya tidak baik, maka kita akan evaluasi,” ucap Adnan.
Menurutnya tenaga honor juga masuk kategori pegawai pemerintah. Pasalnya mereka bekerja sesuai dengan jam kerja dan digaji yang bersumber dari ABPD.
“Honorer juga masuk kategori P3K. Yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah disahkan dan ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU ASN tersebut adalah jenis pegawai ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” jelas Adnan. (ddj)




