Konsumen Yang Merasa Dirugikan, Segera Lapor Ke BPSK Kotamobagu

ProBMR, KOTAMOBAGU–Masyarakat Kota Kotamobagu sebagai konsumen baik barang maupun jasa yang merasa dirugikan, seperti menerima barang kadaluarsa, atau pelayanan jasa dari finance yang kurang memuaskan, sekarang bisa dilaporkan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu Herman Aray saat ditemui di ruangannya Selasa (26/7) Pagi tadi.
“Silakan laporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan langsung datang saja ke kantornya di Kantor Disperindagkop, Jalan Kampus Kelurahan Mogolaing,” ujar dia.
Aray menambahkan, Badan dengan Surat Keputusan (SK) langsung dari menteri perdagangan Republik Indonesia tersebut, baru saja dibentuk tahun 2016 dengan beranggotakan sembilan orang terdiri atas tiga orang pelaku usaha, tiga orang dari pemerintahan, dan tiga orang dari konsumen.
“Surat keputusan bernomor 639/M-DAG/Kep/5/ 2016 tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 25 Mei 2016. Namun kita terima pada awal Juli ini dengan surat penugasan untuk pelantikan. Rencananya pelantikan pada minggu ini,” ujar Aray.
Lanjut Aray anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang akan dilantik masa kerjanya yakni selama lima tahun. Sebelumnya telah dibuka seleksi untuk sembilan anggota tersebut.
“Iya kami menempelkan pengumuman seleksinya di Kantor SKPD, lalu melalui media masa pada Maret lalu. Setelah itu diseleksi. Yang mendaftar itu ada 13 orang, tiga orang mendaftar perwakilan dari pemerintahan, empat yang mendaftar perwakilan pelaku usaha, dan enam di perwakilan Konsumen” ujar Aray. (Rez)




