Pemkot Terapkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Permendagri Nomor 19 tahun 2017, yang menghilangkan izin gangguan (HO), izin tempat usaha dan izin prinsip bagi usaha kecil menengah (UKM), langsung ditindaklajuti oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo, dengan kebijakan tersebut pihaknya hanya menarik retribusi untuk penerbitan (IMB).
“Yang tinggal ditarik retribusi itu adalah IMB. Tetapi, target pendapatan asli daerah dari IMB ini tertata di Dinas PU. Di PTSL hanya melayani proses pengajuan permohonan dari pemohon,” ungkap Noval Manoppo, Rabu (25/10)
Noval menambahkan, pihaknya tetap akan melayani proses pengurusan seluruh izin, meski pun sudah tidak ada pungutan biaya resmi.
“Dicabutnya pungutan dari setiap izin ini mengakibatkan pendapatan asli daerah yang ditargetkan di PTSP sudah tuntas direalisasikan secara otomatis,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah pusat telah menghilangkan izin gangguan (HO), izin tempat usaha dan izin prinsip bagi usaha kecil menengah (UKM) lewat Permendagri nomor 19 tahun 2017. Hal ini dimaksudkan guna harmonisasi peraturan yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan baik usaha menengah kecil maupun besar.(ddj)




