Bolmong

38 Kendis Anggota DPRD Akan Ditarik

BOLMONG– Sebagaimana diatur PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang akan menerima tunjangan transportasi dan perumahan.

Pemkab Bolmong, bakal segera menarik 38 unit Kendaraan Dinas (Kendis) yang dipinjam pakaikan kepada anggota DPRD Bolmong.

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, anggota DPRD harus memilih antara tunjangan transportasi atau pinjam pakai kendaraan dinas. “Ya, DPRD harus memilih salah satu, antara Kendaraan operasional atau tunjangan transportasi,”  kata Tahlis, Kamis (14/9).

Sebagai bagian bagian dari upaya penertiban aset lanjut Tahlis, penarikan Kendis dari anggota DPRD itu, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Lanjutnya, jumlah tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD angkanya tidak bisa melebihi DPRD Provinsi Sulut. “Tidak bisa melebihi DPRD Sulut. Sama pun tidak bisa. Harus ada perbedaan dengan jumlah tunjangan di provinsi,” jelasnya.

Menariknya, untuk tunjangan perumahan, anggota DPRD ini bisa memfungsikan rumah pribadi untuk digunakan kepentingan dinas atau pekerjaan dalam hal pelayanan pada masyarakat. “Jadi, rumah sendiri bisa dalam bentuk sewa. Tapi, ketika rumah pribadi yang digunakan, maka aktifitas di rumah itu tidak bisa dibatasi karena akan di fungsikan untuk kepentingan dinas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekertaris DPRD Bolmong Drs Yahya Fasa menyebut jumlah kendaraan yang ada pada anggota DPRD hanya delapan unit. “Tiga unit untuk pimpinan dan lima unit operasional alat kelengkapan dewan,” katanya.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Bolmong Mansur Paputungan mengatakan, kendaraan pinjam pakai di dewan sejak tahun 2005 dan 2006 lalu tercatat ada 33 unit. “Berdasarkan data yang ada di bagian umum. Ada 33 unit kendaraan pinjam pakai di DPRD,” tutupnya. (Ind).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close