Bolmong

Pemkab dan DPRD Bahas Ranperda PP No 18

IMG-20170719-WA0002

BOLMONG– Terbitnya PP No 18 tahun 2017 dari Pemerintah Pusat (PP) yang mengatur tentang hak dan keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara langsung. Diketahui subtansi PP tersebut akan membuat para anggota legislatif bakal menerima tambahan tunjangan.

Ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tahun 2017 soal keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di mana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua kabupaten/kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan. Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan. Anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas.

Jika merujuk pada PP tersebut, diproyeksikan setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota akan mendapat tambahan tunjangan. Bila itu terwujud, maka anggota DPRD bakal mengantongi pendapatan hingga Rp 35 juta per bulannya.

Rabu (19/7) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Bersama Pemerintah Kabupaten.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bolmong, Marten Tangkere, mengatakan, dalam rapat ini membahas Ranperda Tentang penetapan PP 18 untuk kedudukan anggota dewan Bolmong. “Kegiatan ini dalam pra pembahasan dengan tindak lanjut PP 18 aleg tentang biaya transportasi,” ungkapnya.

Dijelaskan, proses ini baru dalam pra pembahasan. “Saat ini baru tahapan dengan eksekutif, nantinya kita tunggu tahapan selanjutnya tentang pp ini,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri pihak eksekutif terkait. Masing-masing BKD, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum dan Ham, selaku dinas terkait. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close