Pemkab Kembali Umumkan Dua ASN Diberhentikan Tidak Terhormat dan Dua Turun Pangkat

BOLMONG— Kepemimpinan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk harus diacungi jempol. Pasalnya, upaya untuk mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan. Bahkan, tak tanggung-tangung pihak Pemkab terus melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN dilingkup Pemkab Bolmong.
Melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Senin (17/7). Pemkab Kembali memberikan hukuman kepada ASN yang melangar aturan. Kepala BKPP Hamri Binol, melalui Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansya Makalalag menyampaikan, ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah dua orang.
“Ya, yang diberhentikan ini masing-masing Sendy manoppo UPTD Diknas Passi Timur, dan Novalien Melope UPTD Puskesmas Bilalang. Sedangkan dua orang lainnya penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah yakni, Margareta Sampelan serta Syamsul Makalunsenge UPTD Puskesmas Tungoi,” ungkapnya.
Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, Pihaknya akan terus melakukan verifikasi serta pengawasan terhadap semua ASN yang ada di lingkup Pemkab Bolmong. “Masih banyak lagi ASN sementara dalam pembahasan oleh majelis kode etik, untuk dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran yang ada. Karena itu saya harap lebih proaktif dalam bekerja, demi melayani masyarakat,” tandasnya. (Ind)



