Soal Cuti Bersama, BKPP Surati SKPD
PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Menindaklanjuti surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, bahwa cuti Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu, telah mengirin surat pemberitahuan kepada setiap SKPD tentang edaran tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan ((BKPP), Refly Mokoginta, Jumat (16/6), saat ditemui di ruang kerjannya. “Kita sudah mengirim pemberitahuan ke masing-masing SKPD tentang edaran tersebut,” kata Refly.
Dirinya menghimbau kepada ASN dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu untuk tidak menambah libur sesui yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Tentunya ada sangsi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar,” tandas Refli. (ddj)