Kotamobagu

Soal Cuti Bersama, BKPP Surati SKPD

Refli  Mokoginta
Refli Mokoginta

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Menindaklanjuti surat  Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, bahwa cuti  Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu, telah mengirin surat pemberitahuan kepada setiap SKPD tentang edaran tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan ((BKPP), Refly Mokoginta, Jumat (16/6), saat ditemui di ruang kerjannya. “Kita sudah mengirim pemberitahuan ke masing-masing SKPD  tentang edaran tersebut,” kata Refly.

Dirinya  menghimbau kepada ASN dilingkup  Pemerintah Kota Kotamobagu untuk tidak menambah libur sesui yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Tentunya ada sangsi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar,” tandas Refli. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close