Pengadilan Agama Mendesak Dibangun

BOLMUT – Tindaklanjut Keputusan Presiden No.13 tahun 2016 tentang Pemebentukan Pengadilan Agama (PA) wilayah Hukum Bolmong Raya yang mengisyaratkan Kabupaten Bolmut akan segerah memiliki Kantor pengadilan Agama. Adanya kantor pengadilan agama di Bolmut, tentunya sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus persoalan hukum agama terutama soal urusan perkawinan, Warisan, Hiba, wakaf, dan ekonomi syariah, yang nantinya tidak jauh-jauh lagi ke kotamobagu.
Anggota Komisi I DPRD Bolmut Mulyadi Pamili, SH mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti hasil kepres no.13 tahun 2016 tentang pembentukan Pengadian Agama di Bolmut, ini tentu sangat mendesak. “Masyarakat bolmut harus bolak balik ke kotamobagu guna pengurusan di instansi tersebut,” ujarnya.
Pun begitu ia berharap demi mempercepat pembangunan kantor Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Bolmut dapat sesegera mungkin menidaklanjuti Surat Keputusan Presiden ini, terutama soal pembebasan lahan berdirinya bagunan Pengadilan Agama. “Bupati harus secepat mungkin melakukan pembebasan lahan guna untuk percepatan pembangunan Kantor Pengadilan Agama,” harapnya.(fil)




