Bolmong

Dua ASN Pemalsu Tanda Tangan Bupati Menangis di Sidang Kode Etik

Ir Wayan Gede
BOLMONG—  Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong mengikuti sidang kode etik ASN dari Pemkab Bolmong. Tercatat, lima ASN ini disidang dengan berbagai kasus, sementara dua lainnya terkait kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow untuk kenaikan pangkat ASN, belum lama ini.
Sebelumnya Selasa, (19/12) kemarin, pihak Pemkab sudah melakukan sidang kode etik kepada tiga ASN yang terduga melakukan hal tak terpuji tersebut, sementara satu diantaranya tidak hadir.  Mereka masing-berinisial BSD, LK, AS, JOM. Diketahui mereka dipanggil karena dianggap telah menyalahi PP 53 tahun 2010. “Ya, kemarin dua orang dari Dinas Perumahan alias BSD, JOM, dan dibagian umum kantor Bupati Bolmong AS serta satu orang di ASN Sekretariat DPRD Bolmong LK, sudah dilakukan sidang kode etik. Dari hasil itu, satu orang yang bakal diberikan hukuman berat dan lainnya hukuman sedang,” ungkap Asisten III Setkab Bolmong Wayan Gede.
Tak berhenti di situ, Rabu (20/12) hari ini juga, tiga ASN dipanggil Pemkab untuk mengikuti sidang kode etik. Sayangnya, dari ketiga ASN ini, hanya dua ASN yang hadir.  Sementara dua yang hadir berdasarkan pengakuan mereka adalah pelaku pemalsuan tandatangan Bupati Bolmong.
Terungkap bahwa, alasan mereka memalsukan tanda tangan bupati, beserta dengan penggunaan cap bupati, untuk mempercepat berkas kenaikan pangkat. “Jadi, karena instansi mereka (BKPP) mendapat predikat juara dua pelayanan prima kenaikan pangkat. Maka mereka melakukan hal itu untuk mepertahankan predikat agar tak terlambat di provinsi,” kata Wayan.
Ia juga membeberkan, pemalsuan tanda tangan itu, pada berkas kenaikan pangkat dokter yang bertugas di RSUD Datoe Binangkang dari golongan IV B ke IV C. “Meski begtu, dokter yang mengurus pangkat tak bisa disalahkan karena dia tidak tau apa-apa, hanya saja tepat pada berkasnya, karena dia hanya mengurus dan memasukkan berkas,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dua ASN ini, kepala badan serta sekretaris BKPP tak terlibat dalam kasus ini. Ini murni tindakan dua staf itu, apalagi berkas itu juga tak ada disposisinya. ”Dua ASN dari BKPP yang memalsukan tanda tangan bupati telah mengakui kesalahan mereka dan menangis ketika mengikuti sidang,” kata Wayan. Terkait apakah pemalsuan tanda tangan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, kata dia ini baru pertama kalinya memalsukan tanda tangan ini. “Pemalsuan tanda tangan ini termasuk pelanggaran kategori berat. Mereka terancam dipecat sebagai ASN di Bolmong. Soal pidana, itu kewenangan bupati apakah akan mempolisikan dua ASN ini. Jadi mereka bisa dipecat dengan hormat, maupun tidak dengan hormat. Kalau sudah ikut sidang kode etik seperti ini, hukumannya hanya dua, berat atau sedang,” kata Wayan.
Usai sidang ini, pihak mereka langsung memproses hukuman bagi tujuh ASN ini. “Ibu bupati tinggal paraf, kalau sempat, akan dibacakan saat Upcara Hari Ibu 22 Desember. Kalau tak sempat, nanti apel perdana tahun 2018,” ucap Wayan.
Sidang kode etik ini berlangsung ruang Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, selaku Ketua Majelis Kode Etik, Asisten III I Wayan Gede sebagai wakil ketua serta Kepala BKPP Hamri Binol sebagai sekretaris Kepala Bagian Hukum Erni Mokoginta dan Kepala Inspektorat Abdul Latif sebagai anggota Majelis Kode Etik.
Kepala Bagian Hukum Erni Mokoginta dan Kepala Inspektorat Abdul Latif sebagai anggota Majelis Kode Etik.
Sebelumnya Yasti geram ketika mendapati oknum pejabat di BKPP memalsukan tandatangannya di surat rekomendasi kenaikan pangkat seorang ASN serta memiliki cap bupati. “Tanda tangan saya tiga rangkap dipalsukan, jangan main-main dengan saya. Dan ini tidakan pidana. Kepala BKPP cari siapa yang melakukannya. Kalau tidak, saya hukum satu dinas,” ujar Yasti  beberapa waktu lalu. (Ind)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close