TGR Tahun Sebelumnya Masih Hantui Bolmut

BOLMUT – Surat Keterangan Jaminan SKTJM dibuatkan kepada pihak ketiga yang tersandung Tuntutan Ganti Rugi TGR sebagai kesepakatan bersama antara pemkab dan pihak ketiga untuk pelusanan TGR paling lambat dua tahun setelah SKTJM ini disepakati bersama.
Dalam perjanjian ini, pihak ketiga akan melunasi semua TGR, selain itu, pihak ketiga juga melampirkan jaminan dengan total nominal sesuai dengan jumlah TGR.”Yang melakukan kontrol, diserahkan ke SKPD-SKPD yang menjadi mitra dari pihak ketiga yang tersandung TGR, namun masih banyak lagi yang belum melunasi TGR padahal sudah melewati masa perjanjian”ujar anggota DPRD Bolmut Hi Reba Ponto SE.
Hal ini tentu akan mempengaruhi pada perolehan opini dari BPK-RI mengaudit administrasi, keuangan dan aset daerah tahun 2017 ini juga diharapkan agar sejumlah proyek bermasalah dapat dituangkan lewat LHP. Meski demikian, temuan sebelumnya masih tetap akan diperhatikan dan bisa menjadi catatan tambahan dalam hasil LHP nanti.”Untuk temuan-temuan tahun sebelumnya, kemungkinan tidak akan menjadi benalu pada LHP pengelolaan administrasi dan keuangan serta aset daerah tahun ini. Karena itekat untuk penyelesaiannya sudah di seriusi dengan SKTJM yang sudah disepakati antara pemda dan pihak ketiga.” Jelas Ponto yang juga ketua BK DPRD bolmut ini. (fil)