Bolmong

Bupati Yusra Terima Legal Opinion dari Kejari Kotamobagu

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan hukum. Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kepada Pemkab Bolmong yang diterima langsung oleh Bupati Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., di Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis (16/7/2026).

Dokumen tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., S.H., M.H., sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

Legal Opinion yang disusun Kejari Kotamobagu menjadi pedoman strategis bagi Pemkab Bolmong dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam dokumen tersebut terdapat empat isu strategis yang menjadi fokus pembahasan, yakni percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah, percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendukung pemenuhan hak anak dan indikator Kabupaten Layak Anak (KLA), mitigasi risiko hukum terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) khususnya aset tanah yang belum tersertifikasi, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui pemberian pertimbangan hukum yang objektif dan komprehensif.

“Kejaksaan telah melakukan kolaborasi intensif dengan berbagai pihak untuk menghasilkan pendapat hukum yang dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjalin dalam upaya mencegah pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Tasjrifin.

Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Kotamobagu atas dukungan hukum yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, Legal Opinion tersebut menjadi referensi penting dalam proses penyusunan maupun penyesuaian berbagai regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas pendampingan dan masukan hukum yang sangat komprehensif. Koordinasi lintas perangkat daerah bersama Kejaksaan menjadi langkah penting dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang. Pendampingan ini memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan secara tepat,” kata Yusra.

Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam dokumen tersebut melalui koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun antara Pemkab Bolmong dan Kejari Kotamobagu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Bolmong. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close