Pos Parkir Dihapus, Pajak Parkir Perusahaan Wajib Setor
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berencana akan meniadakan Pos Retribusi Parkir yang saat ini berdiri di enam lokasi pusat perekonomian masyarakat di area pertokoan dan Pasar 23 Maret, hal ini disambut baik oleh sejumlah masyarakat. Yusuf Har warga Kecamatan Kotamobagu Barat yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang kaki lima.
” Jika memang harus dihapuskan maka ini adalah langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah, dan pastinya masyarakat sangat mendukung. Sebab tidak semua masyarakat yang masuk kedalam pasar dan pertokoan melakukan parkir, ada kan hanya lewat saja,” ujar Yusuf Har.
Wacana penghapusan pos retribusi parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Kotamobagu juga dibenarkan oleh Sekertaris Dinas Perhubungan Kotamobagu, Suhartien Tegela.
Menurut Suhartien, Pemerintah saat ini sedang membuat skema baru terkait retribusi parkir yang tidak lagi menggunakan Pos Parkir.
” Ini sedang kita kaji bersama untuk membuat rencana baru apakah pembayaran parkir itu langsung ke petugas yang kita tempatkan di halaman parkir kendaraan yang telah disediakan atau seperti apa. Ini kan juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni pengambilan retribusi parkir secara umum atau langsung di tepi jalan dengan menyediakan garis Marka Parkir,” ungkap Suhartien Tegela.
Saat disentil soal telah berdirinya struktur petugas parkir di depan pertokoan, Suhartien menjelaskan bahwa jika area tersebut milik satu badan atau perusahaan, maka sesuai ketentuan peraturan mereka dikenakan pajak.
Pada kesempatan secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Pendataan Pajak, Ifan Gonibala, menjelaskan jika persoalan pajak parkir sudah ada beberapa perusahaan yang telah dilayangkan surat pemberitahuan.
” Ada beberapa perusahaan yang sudah kami layangkan surat soal pajak parkir dan baru beberapa perusahaan yang telah merealisasikan pembayaran pajak parkir,” tutupnya. (SAR).




