Pemkot Turun Tangan, Disiplin dan Kinerja Aparatur Desa – Kelurahan Kotamobagu Diaudit

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu sedang berupaya membenahi tata kelola pemerintahan di tingkat desa – kelurahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa dan kelurahan.
Perangkat desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan dan perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif, cepat, dan akuntabel. Sehingga dalam memasuki tahun ke -dua kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendi Mangkat, dipandang perlu melakukan penguatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan. Yang menjadi prioritas utama adalah disiplin, responsivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk dapat menjalankan secara Efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, terletak pada kemampuan setiap aparatur untuk menjalankan tupoksinya masing-masing. Dimana meliputi bagaimana dengan sigap merespon kebutuhan warga, soliditas koordinasi internal, dan peran aktif dalam mendukung program pembangunan.
Dari hasil pantauan media Senin, 13/04/2026 , hasil monitoring menunjukkan masih adanya sejumlah kelemahan yang perlu segera di benahi. Misalnya belum maksimalnya kecepatan pelayanan, lemahnya koordinasi antar perangkat serta lambatnya dalam pelaksanaan program prioritas, sehingga kondisi ini berdampak pada menurunnya efektivitas pelayanan publik dan tingkat partisipasi masyarakat. Langkah kongkrit yang diambil pemerintah Kota Kotamobagu sejak 8 april 2026 dengan melaksanakan evaluasi kinerja terhadap seluruh perangkat desa – kelurahan, serta lembaga kemasyarakatan. Evaluasi yang dilakukan sangat Objektif, transparan, dan terukur dan dilaku oleh tim penilai yang ditetapkan melalui surat keputusan walikota
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S Mokoginta menegaskan bahwa evaluasi ini bukan bukan sekedar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk memastikan aparatur bekerja secara professional dan bertanggungjawab.
” Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh perangkat berkerja sesuai standar kinerja yang jelas dan terukur, tidak ada lagi ruang bagi praktik kerja yang tidak produktif atau dibawah standar pelayanan,” Ungkapnnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir rendahnya komitmen dalam pelaksanaan tugas. Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja dan disiplin akan dievaluasi secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Sahaya juga menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup aspek etika dan perilaku aparatur. Penilaian meliputi kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, kerjasama, loyalitas, hingga kepatuhan terhadap peraturan.
” Pelayanan publik yang baik tidak hanya di ukur dari kecepatan, tetapi juga dari cara pelayanan itu diberikan. Etika, sikap responsif, dan komunikasi yang santun menjadi indikator penting,” tambahnya.
Sahaya juga menyoroti masih adanya aparatur yang tidak menghadiri rapat resmi tanpa alasan jelas, yang dinilai mencerminkan lemahnya disiplin Organisasi. Seluruh Sangadi, Lurah dan perangkat diminta untuk menyiapkan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses evaluasi yang objektif.
Peserta evaluasi kali ini adalah mencakup seluruh perangkat desa dan kelurahan, termasuk kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT/RW. Jika tidak hadir pada evaluasi, maka dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari jabatan.
Nantinya dari hasil evaluasi akan menjadi dasar pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian reward bagi yang berprestasi, hingga penegakan disiplin, termasuk rekomendasi pemberhentian bagi yang melanggar.
Dari langkah evaluasi pemerintah Kota Kotamobagu ini, diharapkan dapat menghadirkan aparatur yang profesional, berintegritas dan responsif, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat serta bisa di percaya. (SAR)




