ASN Bolmong Mulai Kerja dari Rumah

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berlakukan ASN berusia di atas 50 tahun, dan yang sedang hamil untuk berkeja dari rumah. Selain itu, ASN yang memilikl riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes dan paru-paru untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing, dengan serta melampirkan surat keterangan dokter atau buku kronis yang dikeluarkan BPJS kesehatan dan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Edaran tersebut sesuai dengan Surat bernomor 800/B.03/BKPP/140 tentang penyesuaian kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Bolmong ditandatangani Sekda Bolmong Tahlis Gallang. Edaran tersebut berlaku hingga 31 maret 2020.
Surat edaran itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal l7 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan pemerintah daerah. “ASN yang memiliki riwayat penyakit harus melampirkan surat keterangan dokter atau buku kronis yang dikeluarkan BPJS kesehatan kepada BKPP,” kata kaban BKPP Umarudin Amba.
Para ASN yang melaksanaan tugas kedinasan di rumah wajib memanfaatkan tenologi informasi. Melalui email, WhatsApp, Video Conference dan aplikasi lainnya. Namun mereka yang bekerja di rumah, jika sifatnya urgen sewaktu-waktu bisa dipanggil ke kantor.
Di surat edaran tersebut juga tertuils, setiap perangkat daerah tidak melakukan pertemuan atau kegiatan yang mengumpulkan ASN atau masyarakat banyak yang bersifat masif. Agenda perjalanan dinas luar daerah luar propinsi dan luar daerah dalam provinsi untuk sementara ditunda kecuali dalam situasi urgent sampai Travel Warning dari pemerintah dicabut. Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan luar daerah, sekembalinya dari tugas luar, agar tetap dalam pengawasan dengan menerapkan (Self Isolation) di rumah masing-masing, sebagai Protokol pencegahan penularan Covid-19 dan melaporkan ke pusat pelayanan kasehatan terdekat. (sal)




