Bolmong

13 Desember Batas Akhir Pencairan Rutin OPD

Rio Lombone.

BOLMONG – Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) membatasi pembayaran kegiatan rutin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Jumat (13/12). Kebijakan itu untuk lebih meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan.

”Kami harap OPD sebagai kuasa pengguna anggaran, bisa memacu kegiatan yang sedang dilakukan, termasuk proyek,” kata Kepala BKD Bolmong, Rio Lombone SSTP MH

Menurutnya, untuk kegiatan perjalanan dinas hanya dikecualikan yang resmi, atau memiliki undangan resmi. Jika sifatnya koordinasi, tidak akan dilayani. “Lewat batas 13 Desember yang ditetapkan, tidak ada lagi proses pencairan atau pembayaran. Terkecuali kegiatan makan minum bupati, wakil bupati, serta pos makan minum anggota Satpol PP,” tegasnya.

Ia berharap para pimpinan OPD bisa mengetahui tanggal batas pembayaran kegiatan rutin. Sedangankan untuk memaksimalkan pelayanan diakhir tahun, BKD akan mengoptimalkan pelayanan. “Rencanannya pelayanan akan dilakukan hingga malam,” ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat atau pihak ketiga, jika ada kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan lewat OPD dan sudah terlaksana namun belum selesai, segera berkonsultasi dengan perangkat daerah terkait. “Kebijakan ini untuk menghindari terjadinya tumpukan berkas setiap akhir tahun,” pungkas Rio. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close